HUKUM,
NEGARA DAN PEMERINTAHAN
I. HUKUM
A.
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan
sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga
ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk
menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap
masyarakat berhak memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan
sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ketentuan yang tertulis ataupun yang
tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi untuk
orang yang melanggar hukum.
Beriku merupakan pengertian hukum menurut para ahli :
1.
Van Kan
Hukum ialah keseluruhan
peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam
masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi
kepentingan dengan tertib.
2.
Utrecht
Hukum adalah himpunan
peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib
dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang
bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3.
Wiryono Kusumo
Hukum adalah keseluruhan
peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib
dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan
tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan
ketertiban dalam masyarakat.
4.
Mochtar
Kusumaatmadja
Hukum merupakan keseluruhan
asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat,
dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes)
yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
5.
Lily Rasjidi
Hukum bukan sekedar
merupakan norma melainkan juga institusi .
6.
Soetandyo
Wigjosoebroto
Bahwa tidak ada yang konsep
tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri
dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah
positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan yang ketiga,
hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem
kehidupan bermasyarakat.
7.
A.L Goodhart
Hukum adalah keseluruhan
dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
8.
Austin
Hukum adalah tiap-tiap
undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh
seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau
anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk
hukum adalah yang tertinggi.
9.
Hans Kelsen
Hukum adalah sebuah
ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah
ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia
dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan.
10. Marx
Hukum adalah pengemban
amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan
kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja
berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
B.
SIFAT – SIFAT HUKUM
ü Mengatur
hukum
memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah
laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam
masyarakat
ü Memaksa
hukum
dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum
akan menerima sanksi tegas
C.
CIRI – CIRI HUKUM
Berikut
adalah ciri-ciri hukum :
ü Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
ü Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
ü Peraturan
itu bersifat memaksa
ü Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
ü Berisi
perintah dan atau larangan
ü Perintah
dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
D.
UNSUR – UNSUR HUKUM
Unsur-unsur
hukum :
ü Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
ü Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
ü Peraturan
itu bersifat memaksa
ü Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
E.
SUMBER – SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu
aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata. Sumber
hukum ada 2 yaitu:
1.
Sumber hukum materil
Tempat
dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan
hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2.
Sumber hukum formil, ada 5 yaitu UU,
kebiasaan, yurrisprudentie, traktat, doktrin
ü UU
(statute)
UU
adalah perturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan
di pelihara oleh negara.
Tingkatan
peraturan: UU45-UU-PERPU-KEPRES-PERDA-PERDES
UU ada 2 yaitu :
UU
(formil) keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya. UU
dibuat oleh president dan DPR. UU (Materil) adalah setiap keputusan pemerintah
yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
ü KEBIASAAN
Kebiasaan merupakan sumber hukum tertua. Kebiasaan adalah
perbuatan manusia yang tetap dan berulang. Sehingga merupakan pola tingkah laku
yang tetap, ajeg, lazim, dan normal/perilaku yang di ulang yang mnimbulkan
kesadaran bahwa perbuatan itu baik. Kebiasaan/adat/custom akan menimbulkan
hukum jika UU menunjukkan pada kebiasaan untuk di berlakukan. Pasal 15 AB:
kebiasaan tidak menimbulkan hukum, kecuali jika UU menunjuk pada kebiasaan
untuk di berlakukan kebiasaan dapat menjadi sumber hukum,
ü YURRISPRUDENTIE (Presedent)
Yurrisprudentie
adalah putusan hakim (pengadilan) yang mengikuti/mendasarkan putusan hakim
terdahulu dalam perkara yang sama. Ada 3 penyebab seorang hakim mengikuti 2
putusan hakim yang lain (menurut Utrecht) yaitu :
a.
Psikologis: seorang hakim mengikuti putusan
hakim lainnya kedudukannya lebih
tinggi, karena hakim adalah pengwas hakim di bawahnya. Putusan hakim yang lebih
tinggi membpunyai “GEZAG” karena di anggap lebih brpengalaman.
b.
Praktisi: mengikuti 2 putusan hakim lain yang
kedudukannya lebih tinggi yang sudah ada. Karena jika putusannya beda dengan
hakim yang lebih tinggi maka pihak yang di kalahkan akan melakukan
banding/kasasi kepada hakim yang pernah memberi putusan dalam perkara yang sama
agar perkara di beri putusan sama dengan putusan sebelumnya.
c.
Sudah adil, tepat dan patut: sehingga tidak
ada alasan untuk keberatan mengikuti putusan hakim yang terdahulu.
ü TRAKTAT
Traktat
adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara/lebih.
Negara
disebut bilateral, lebih dari 2 negara disebut multilateral. Perjanjian terbuka/kolektif, perjanjian multilateral yang
memberi kesempatan negara lain yang tidak ikut mengadakan perjanjian untuk
menjadi pihak. Perjanjian antar negara di bedakan mendadi treaty dan agreement
treaty adalah perjanjian yang kurang penting. Treaty harus
di sampaikan kepada parlement untuk mendapat persetujuan sebelum diratifikasi
president/kepala negara.
ü DOKTRIN
Doktrin
menjadi sumber hukum karena UU perjanjian internasional dan yurisprudensi
tidak memberi jawaban hukum sehingga di carilah pendapat ahli hukum. Berlaku:
communis opinio doctorum: pendapat umum tidak boleh
menyimpang
dari pendapat para ahli.
F.
BENTUK – BENTUK HUKUM
Hukum Menurut Bentuknya
ü Hukum
tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan.
ü Hukum
tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi
tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan.
ü Hukum
Menurut Tempat Berlakunya
ü Hukum
nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
ü Hukum
internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
ü Hukum
asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
Hukum Menurut Sumbernya
ü Sumber
hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang
menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat.
ü Sumber
hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum
atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya.
Hukum Menurut Waktu Berlakunya
ü IUS
CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu
ü IUS
CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
Hukum Menurut Isinya
ü Hukum
Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan
orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
ü Hukum
Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat
perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
ü Hukum
Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara
melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
ü Hukum
Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan –
kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
Hukum Menurut Sifatnya
ü Hukum
yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan
mempunyai paksaan mutlak
ü Hukum
yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
II. NEGARA
A. PENGERTIAN NEGARA
.Negara adalah sebuah
organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal
yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban
untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
ü John Locke dan Rousseau, negara merupakan
suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
ü Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat
yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam
wilayah tertentu.
ü Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga
unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
ü Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam
kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang
bersifat bersama atas nama masyarakat.
ü Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi
masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya
sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan
pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan
kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat
menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah
sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh
pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke
dalam).
B. TUGAS UTAMA NEGARA
Negara memiliki 2 tugas utama, yaitu :
ü Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
ü Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
C. SIFAT – SIFAT NEGARA
1.
Sifat Memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2.
Sifat Monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3.
Sifat Totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
D.
BENTUK – BENTUK NEGARA
Bentuk
negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Bentuk negara
kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
·
Terdapat pemerintah pusat yang memiliki
kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
·
Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh
wilayah negara.
·
Terdapat satu kepala negara atau
pemerintahan.
Sedangkan bentuk negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa
negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap
negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing -
masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan
perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri,
pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.
E. UNSUR – UNSUR NEGARA
Unsur Konstitutif atau Unsur
Pokok
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara
tertentu.
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
ü Penduduk, bukan penduduk
ü Warga negara, bukan warga Negara
b. Wilayah
Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara
itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat
berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk
mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari:
ü Wilayah darat
Bentuk perbatasan wilayah daratan, antara lain sebagai berikut :
a) Perbatasan buatan manusia, seperti tembok (great wall), patok besi, dan lain
lain.
b) Batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain-lain.
c) Batas geofisika, yang berupa garis lintang dan bujur.
ü Wilayah laut
Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di
luar laut territorial disebut laut bebas / laut internasional atau more
liberum.
ü Wilayah udara
Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara
yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982
setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.
ü Wilayah ekstra teritorial
Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah
negara di luar batas-batas wilayah teritorial.
Contoh wilayah ekstra teritorial :
a) Kapal laut di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara.
b) Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.
c. Pemerintah yang berdaulat
(1) Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
(2) Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.
(1) Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
(2) Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.
Unsur
Deklaratif atau Unsur Tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengakuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengakuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).
F. TUJUAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial …”.
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan
nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus
dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. Memajukan
kesejahteraan umum;
c. Mencerdaskan
kehidupan bangsa;
d. Ikut serta melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan
keadilan social.
III.
PEMERINTAH
A.
PENGERTIAN PEMERINTAH
Pemerintahan adalah suatu
pengertian campuran untuk pekerjaan yang bermacam-macam. Pelaksanaan perusahaan
umum, pengusahaan kekayaan pemerintah, pelaksanaan pekerjaan umum, pengawasan
kegiatan rakyat, pengaturan kedudukan hukum rakyat. Struktur pemerintah
meliputi cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam istilah
ini sekaligus tercakup segi hubungan antara ketiga cabang kekuasaan itu serta wewenang
masing-masing. Jadi, istilah pemerintahan mencakup pengertian struktur dan
mekanisme kekuasaan dalam suatu negara. Istilah
pemerintah lebih menggambarkan peralatan atau organ pemerintahan itu sendiri.
B. PERBEDAAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai
pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat
perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau
fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan
dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua
organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang
melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan
demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang
terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3).
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3).
Secara deduktif dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan pemerintahan dibentuk berkaitan dengan pelaksanaan berbagai fungsi yang bersifat operasional dalam rangka pencapaian tujuan negara yang lebih abstrak, dan biasanya ditetapkan secara konstitusional. Berbagai fungsi tersebut dilihat dan dilaksanakan secara berbeda oleh sistem sosial yang berbeda, terutama secara ideologis. Hal tersebut mewujud dalam sistem pemerintahan yang berbeda, dan lebih konkrit terwakili oleh dua kutub ekstrim masing-masing rezim totaliter (sosialis) dan rezim demokratis. Substansi perbedaan keduanya terletak pada perspektif pembagian kekuasaan negara (pemerintah). Pemencaran kekuasaan (dispersed of power), menurut Leslie Lipson, merupakan salah satu dari lima isu besar dalam proses politik (Josef Riwu Kaho, 2001 : 1). Pemerintahan daerah merupakan konsekuensi pelaksanaan pemencaran kekuasaan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar